“PWI mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Asri yang juga pimimpin redaksi halmaheraya.id menilai, dugaan kekerasan dan penganiayaan adalah tindakan melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.






