Polda Malut Ciduk Pelaku Bersama Barang Bukti Narkoba 1 Kilo Gram di Tidore

Pelaku bersama barang bukti narkoba seberat 1 kilo gram yang ditangkap Polda Maluku Utara.

“Pelaku sudah dibawa ke Polda Malut untu kepetingan penyelidikan lebih lanjut.  Kemudian untuk hasil tes urine, pelaku positif ganja,” tuturnya.

Pelaku akan dijerat pasal 111 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *