TERNATE, pilarmalut.com- Polda Maluku Utara melalui personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba. Pelaku berusia 21 tahun berinisial MAG alias Ete, asal Kota Tidore Kepulauan, diringkus usai mengambil paket narkoba seberat 1 kilo gram disalah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Tidore, Rabu (01/02/2023) sekira pukul 14.30 WIT.
Dir Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono kepada waertawan mengatakan, pelaku dibekuk setelah anggota Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba yang dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman dengan tujuan Kota Tidore Kepulauan.
“Berawal dari informasi masyarakat sehingga anggota kami langsung ke lokasi,” ujarnya.