Anggota polisi dipimpin langsung Aipda Kirwan Umanah, melakukan pengintaian terhadap pelaku yang datang mengambil paket kiriman narkoba di jasa pengiriman dan langsung dibekuk bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilo gram.
“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi,” katanya.
Dari hasil interogasi lanjut Tri Setyadi, pelaku mengaku barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekan bernama Ramon yang kini masih diselidiki.






