TERNATE, pilarmalut.com – Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) Bripka RAP, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah menyidik Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate melakukan proses penyelidikan hingga ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram , kepada wartawan Rabu (25/03/2026) menjelaskan, kasus tersebut ditangani secara profesional Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate sejak laporan diterima.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.






