“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyidik juga mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Untuk itu, langkah lanjutan berupa permintaan Visum et Repertum tambahan telah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” tuturnya.
Ia menambahkan, Polda Malut berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.







