SOFIFI, pilarmalut.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintai proses pelelangan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) lantaran proses pelelangan di tubuh Biro Pengadaan Barang dan Jasa sangat rentan terjadi korupsi,.
Selain itu, KPK Juga mewant-wanti pengelolaan Pokok -pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi karena sangat rawan terjadi pengaturan pemenang saat pelelangan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan, KPK meminta seluruh usulan pokir dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga tidak membuka ruang bagi praktik penyimpangan.
“Untuk perencanaan pembangunan tadi memang fokusnya kepada bagaimana betul-betul pengelolaan pokir yang terbebas dari indikasi ataupun juga potensi-potensi penyelewengan termasuk juga potensi korupsi,” kata Maruli kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).







