“Yang paling mengemuka memang PBJ dengan metode e-purchasing. Karena semakin ke sini penggunaannya semakin besar, kerawanan risiko korupsinya juga meningkat,” ucapnya.
Selain e-purchasing, KPK juga menyoroti pengadaan melalui mekanisme pengadaan langsung serta proyek-proyek strategis yang menggunakan sistem tender. Ketiga skema tersebut dinilai memiliki titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan yang kuat.
“Lalu juga PBJ dengan metode pengadaan langsung. Dan terakhir juga PBJ di proyek atau juga PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender,” sambung Maruli.
I menegaskan, langkah yang dilakukan KPK tidak semata-mata berfokus pada penindakan kasus korupsi, melainkan lebih mengedepankan aspek pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan.







