“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tandasnya.
Sekedar diketahui, peristiwa penganiayaan oknum brimob terhadap istrinya insial PW, terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 malam. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie.
Sementara itu, suami korban terduga pelaku langsung diamankan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rd).







