SOFIFI, pilarmalut.com- Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsuddin A. Kadir ditujuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku Utara, lantaran masa jabatan Gubernur non aktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali yang juga ditunjuk sebagai sebagai Plt Gubernur Malut berakhir pada 10 Mei 2024.
Samsuddin ditunjuk menjabat Plh Gubernur Malut berdasarkan surat Mendagri nomor:100.2.1.3/2200SJ bersifat segera yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Komjen.Pol. Drs, Tomsi Tohir tertanggal 9 mei 2024.