Masa Jabatan AGK dan Al Yasin Berakhir, Sekprov Jadi Plh Gubernur Malut

Abful Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali saat dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada 2019 lalu.

SOFIFI, pilarmalut.com- Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsuddin A. Kadir ditujuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku Utara, lantaran masa jabatan Gubernur non aktif  Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al  Yasin Ali yang juga ditunjuk sebagai  sebagai Plt Gubernur Malut berakhir pada 10 Mei 2024.

Samsuddin ditunjuk menjabat Plh Gubernur Malut berdasarkan surat Mendagri nomor:100.2.1.3/2200SJ bersifat segera yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Komjen.Pol. Drs, Tomsi Tohir tertanggal 9 mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *