Dalam surat Mendagri menyebutkan, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, maka diminta kepada Sekda Provinsi Maluku Utara, Sekda Provinsi Banten, Sekda Provinsi Sulawesi Barat dan Sekda Provinsi Gorontalo, melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Maluku Utara, Gubernur Banten, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Gorontalo, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (dv).
Masa Jabatan AGK dan Al Yasin Berakhir, Sekprov Jadi Plh Gubernur Malut







