“Penetapan tersangka atas nama Yopi Saraung Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17.521.000.000 pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp8.000.000.000,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, Kejati Malut juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni insil S selaku pengguna anggaran dan insial M-R, selaku pelaksana kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. (Rd).







