Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun Jadi Tersangka Korupsi Anggaran ISDA Taliabu

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga.

“Penetapan tersangka atas nama Yopi Saraung Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17.521.000.000 pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp8.000.000.000,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, Kejati Malut juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni insil S selaku pengguna anggaran dan insial M-R, selaku pelaksana kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *