Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun Jadi Tersangka Korupsi Anggaran ISDA Taliabu

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga.

Yopi ditetapkan sebagai tersangka ketiga setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam (10/12/2025).

Setelah menyadang status tersangka, Yopi langsung dieksekusi ke rumah tahanan Negara Jambula untuk menjalani penahanan sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *