Yopi ditetapkan sebagai tersangka ketiga setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam (10/12/2025).
Setelah menyadang status tersangka, Yopi langsung dieksekusi ke rumah tahanan Negara Jambula untuk menjalani penahanan sementara.







