TERNATE, pilarmalut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang merugikan keuangan negara senilai Rp8.000.000.000 dari total anggaran Rp17.521.000.000 tahun anggaran 2023.
Tersangka baru Yopi Saraung merupakan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, perusahaan yang mengerjakan proyek ISDA.






