Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Jalani Pemeriksaan di KPK

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Jalani Pemeriksaan di KPK. (Foto : Teddy Octariawan/RM).
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Jalani Pemeriksaan di KPK. (Foto : Teddy Octariawan/RM).

Bahkan, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.

Sebagai penerima, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Zr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *