Gubernur Malut Batalkan 157 Pejabat yang Dilantik, Miftah Baay : Membuka Bobrok Jual Beli Jabatan

Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay.

“Membuka bobrok jual beli jabatan,” cetusnya.

Sekedar Diketahui, pejabat eselon III yang dilantik saat itu berdasarkan keputusan gubernur bernomor : 821.2./KEP.ADM/41/ViI/2023  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrasi Di lingkungan Provinsi Maluku Utara.

Kemudian eselon IV dilantik berdasarkan keputusan gubernur bernomor : 821.2./KEP.ADM/42/ViI/2023  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrasi Di lingkungan Provinsi Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *