“Membuka bobrok jual beli jabatan,” cetusnya.
Sekedar Diketahui, pejabat eselon III yang dilantik saat itu berdasarkan keputusan gubernur bernomor : 821.2./KEP.ADM/41/ViI/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrasi Di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Kemudian eselon IV dilantik berdasarkan keputusan gubernur bernomor : 821.2./KEP.ADM/42/ViI/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrasi Di lingkungan Provinsi Maluku Utara.






