Gubernur menerbitkan keputusan pembatalan pelantikan lantaran telah mencuat dugaan jual beli jabatan.
Kepala BKD Maluku Utara Mifta Baay, saat dikonfirmasi pilarmalut.com via WhatsApp, Senin (10/07/2023), membenarkan pelantikan pejabat eselon III dan IV telah dibatalkan. “ Benar adanya,” ujarnya.
Disentil alasan pembatalan pejabat yang telah dilantik, Miftah menyebutkan, hal itu dilakukan untuk membongkar praktek jual beli jabatan.






