SOFIFI, pilarmalut.com- Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, membatalkan sebanyak 157 pejabat eselon III dan IV yang telah dilantik, Jumat (03/07/ 2023).
Pembatalan pejabat eselon III dan IV berdasarkan keputusan gubernur bernomor : 821.2./KEP/ADM/43/2023, Pembatalan Keputusan Gubernur Maluku Utara Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Keputusan pembatalan pelantikan tersebut tertanggal 10 Juli 2023 ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.