TERNATE, pilarmalut.com – Guna memperkuat penerimaan dan tindaklanjuti laporan tindak pidana Korupsi (Tipikor) antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparatur Pengawasan Internal (APIP) Pemerintah Daerah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkolaborasi dengan APIP Se-Malut melaksanakan Forum Group Discuccion (FGD) yang dipusatkan di Royal Resto Kota Ternate, Kamis (14/09/2023).
Wakajati Malut M. Syarifuddin mengatakan, FGD ini merupakan tindak lanjut pasal 385 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan pasal 25 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“ Hal ini dilakukan terkait pemeriksaan atas pengaduan masyarakat, namun butuh berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non kementerian yang membidangi pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, FGD ini dapat menghasilkan pemahaman serta komitmen bersama untuk membangun sinergi Kejaksaan se-Malut dan aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal pemerintah untuk saling menguatkan.