Gelar FGD, Kejati Kolaborasi dengan APIP Tuntaskan Tindak Pidana Korupsi

Kejati Maluku Utara Gelar FGD di Royal Resto.

“Jadi kita saling melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing. Sangat penting mempersatukan prespektif,” tuturnya.

Sementara, Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga menjelaskan, dengan adanya pelaksanaan FGD diharapkan muncul berbagai ide dan gagasan berdasarkan argumentasi yuridis.

“FGD ini dengan maksud adanya ide dan gagasan Yuridis terkait mekanisme tindaklanjut penanganan laporan atau pengaduan mengenai pemerintahan daerah APIP dan APH,” terangnya.

FGD ini juga dilakukan lanjut Richard, sekaligus sebagai konsultasi publik atas proyek perubahan Diklat Kepemimpinan Nasional tingkat I Angkatan VIl dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Muhammad Syarifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *