SOFIFI, pilarmalut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025. Paripurna dihadiri Wakil Gubernur, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, dihadiri 37 Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi, para pimpinan OPD dan ASN.
Anggota DPRD Muksin Amrin saat membacakan pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengatakan, sebanyak 9 Fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima,” ujarnya.





