Dikatakan, dalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait dengan penata kelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tindak lanjut BPK.
Dalam paripurna tersebut, sembilan fraksi DPRD Malut juga memberikan berbagai pendapat.
Sementara Wagub Malut H. Sarbin Sehe mengatakan, persetujuan bersama DPRD merupakan rangkaian akhir dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi siklus tahunan dalam tata kelola pemerintahan, yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).







