Sengkarut ini melemparkan bola panas ke meja Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. APH kini diuji: apakah akan tegak lurus pada hukum positif nasional atau ikut tumpul di hadapan wacana diskresi lokal yang cacat formil?
Secara normatif, Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba menempatkan penambangan tanpa izin serta pemanfaatan hasilnya sebagai delik pidana murni. Hukum pidana tidak mengenal pemutihan massal melalui kesepakatan politik lokal.
Jika material dari galian C tak berizin terus dipaksakan masuk ke dalam proyek Sabodam, secara yuridis hal itu berpotensi menyeret para pihak—baik kontraktor pelaksana maupun pejabat terkait—ke dalam dugaan tindak pidana penadahan hasil kejahatan pertambangan.
Bahkan, mengingat proyek ini bersumber dari keuangan negara, pembiaran penggunaan material ilegal demi memangkas biaya logistik secara objektif dapat memicu penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
6. Penutup
Kita semua sepakat bahwa keselamatan warga Ternate dari ancaman banjir lahar dingin adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Namun, tujuan mulia tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang merusak tatanan hukum positif.Infrastruktur yang ditujukan untuk keselamatan publik tidak boleh berdiri di atas fondasi pelanggaran hukum.
PERNYATAAN SIKAP RESMI & ULTIMATUM HUKUM
Menindaklanjuti temuan yuridis serta bukti investigasi lapangan terkait indikasi kuat transaksi jual-beli material Galian C ilegal pada proyek Sabodam Kota Ternate, saya menyatakan sikap secara tegas:
Ultimatum 3×24 Jam:
Memberikan tenggat waktu 3×24 jam terhitung sejak publikasi opini dan pernyataan sikap ini kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban publik secara terbuka mengenai asal-usul, legalitas, dan dokumen rantai pasok material (quarry layout) yang digunakan pada megaproyek Sabodam.
Pelimpahan Laporan Pidana:
Jika dalam tenggat waktu tersebut BWS Maluku Utara memilih bungkam atau gagal membuktikan legalitas material, demi hukum, seluruh data lapangan dan bukti transaksi ilegal yang telah dikantongi akan langsung dilimpahkan dalam bentuk Laporan Informasi Pidana Resmi ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (*).



