Menyaksikan silang sengkarut pembangunan di Kota Ternate hari ini bak menonton sebuah drama ironi. Di satu sisi,publik dihadapkan pada ikhtiar kemanusiaan yang sangat krusial. Namun di sisi lain, kita dipaksa menyaksikan bagaimana hukum hendak dibengkokkan demi memuluskan syahwat administratif.
Wacana terbaru dari Gedung Parlemen Puncak Ternate sungguh menghentak nalar. Komisi III DPRD Kota Ternate secara terbuka melempar gagasan “diskresi kebijakan” demi mengakomodasi penggunaan material galian C tak berizin pada Proyek Strategis Nasional (Sabodam). Atas nama keselamatan warga, narasi pembenaran ditiupkan secara masif.
Langkah instan ini makin mempertebal apa yang telah saya bedah dalam opini terdahulu berjudul “Dosa Hukum di Balik Proyek Sabodam Ternate”. Jika tulisan sebelumnya menyoroti bagaimana megaproyek ini rentan terperosok dalam cacat prosedur akibat benturan zonasi tata ruang, kini “dosa hukum” tersebut justru hendak diputihkan melalui panggung formal bernama diskresi.
Namun, jika dibedah secara jernih menggunakan pisau analisis hukum positif, wacana diskresi ini langsung rontok karena mengandung cacat nalar mendasar—baik jika diskresi itu dipaksakan sebelum (ex-ante) maupun di tengah jalan saat pembangunan berlangsung (ex-post):
1. Diskresi Sebelum Pembangunan (Ex-Ante): Rekayasa Hukum Primitif
Mari bedah logika pertama: klaim bahwa diskresi direncanakan atau diterbitkan sebelum pembangunan dimulai guna melonggarkan aturan galian C. Dalam kacamata hukum, ini adalah bentuk rekayasa hukum yang sangat primitif.
Diskresi diciptakan oleh undang-undang untuk merespons situasi darurat dan mendesak di lapangan saat terjadi kekosongan hukum, bukan sebagai instrumen perencanaan proyek. Jika sebelum peletakan batu pertama pemerintah sudah mengetahui bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melarang galian C di area tersebut, tindakan yang sah secara hukum adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) atau memindahkan sumber material ke lokasi berizin resmi.
Memaksakan “diskresi pembukaan tambang ilegal” sejak awal perencanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah adalah bukti nyata adanya pembiaran dan kesengajaan menabrak hukum sejak dalam pikiran (mens rea).
2. Diskresi Saat Pembangunan Berjalan (Ex-Post): “Sabun Cuci” Pemutihan Dosa Pidana.
Bagaimana jika diskresi baru digulirkan sekarang, saat pembangunan Sabodam sedang berjalan dan telanjur menggunakan material ilegal?
Secara konfrontatif harus ditegaskan: ini bukan diskresi, melainkan “sabun cuci” untuk memutihkan dosa pidana! Ketika proyek fisik telah menyerap material dari galian C tak berizin, delik pidana dalam UU Minerba sesungguhnya telah terjadi dan selesai (voltooid).
Diskresi yang terbit belakangan tidak memiliki daya berlaku surut (non-retroaktif) untuk menghapus sifat melawan hukum dari material ilegal yang sudah tertanam pada bangunan Sabodam. Upaya parlemen dan birokrat menerbitkan payung diskresi saat ini tak lebih dari bentuk kepanikan administratif untuk menyelamatkan para pihak dari intaian aparat penegak hukum.



