3. Paradoks “Sertifikasi” di Atas Tanah Terlarang
Rencana memetakan enam titik tambang “diskresi khusus” di zona terlarang (seperti Sulamadaha, Tobololo, dan Takome) dengan syarat pengetatan dokumen lingkungan merupakan bentuk kontradiksi berpikir (oxymoron).
Secara hukum, bagaimana mungkin instansi berwenang menerbitkan dokumen administratif lingkungan di atas tanah yang secara zonasi dilarang untuk ditambang? Mengizinkan aktivitas terlarang dengan syarat kelengkapan dokumen teknis adalah sebuah absurditas logika.
Hal itu sama saja dengan menyatakan bahwa tindakan ilegal menjadi sah asalkan dibungkus prosedur administrasi yang rapi.
4. Logika Anggaran Puluhan Miliar dan Akuntabilitas BWS
Kita tidak boleh menutup mata pada akar persoalan pengadaan material ini. Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara selaku instansi vertikal pemilik proyek mengucurkan anggaran fantastis, ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per unit Sabodam.
Konsekuensi logis dari besarnya anggaran tersebut adalah kewajiban perencanaan yang matang, termasuk kepastian pasokan material (quarry) dari sumber yang sah dan berizin resmi.
Anggaran puluhan miliar rupiah per unit secara kalkulatif tentu telah mencakup biaya logistik pengadaan material legal dari luar wilayah terdampak larangan.
Membiarkan proyek bernilai fantastis ini menyerap pasokan material lokal tak berizin merupakan bentuk kelalaian tata kelola yang sangat serius.
Di sinilah titik episentrum “dosa hukum” yang berpotensi mencederai marwah Proyek Strategis Nasional.
5. Ujian Konsistensi Bagi Aparat Penegak Hukum (APH)



