Selain itu kata Malik, meminta kepada pengurus DPC PKB Ternate segera melakukan pendampingan kepada istri RL lantaran istri RL menjadi korban perbuatan RL.
“Jadi jangan urus masalah ini sepihak, artinya istri RL juga harus mendapatkan pendampingan karena posisi korban itu sang istri,” cetusnya.
Ia menambahkan, DPW PKB tetap menerima pengaduan istri RL, jika istri sah RL datang ke DPW PKB Malut.
“Pintu sekretariat DPW PKB Malut terbuka untuk istrinya, jika mau melakukan pengaduan selain ke pihak berwajib. Jadi silahkan saja datang ke kantor DPC atau ke Sekretariat DPW, karena hal ini kami juga tak tinggal diam,” pungkasnya. (Rd).






