Menurutnya, DPW PKB tak bisa mengambil langkah hukum karena RL masih berada dibawa DPC PKB Ternate sesuai kartu anggota yang di keluarkan.
“Soal etik dan proses hukum lainnya nanti kita lihat, karena kita tetap menghargai azas praduga tak bersalah itu,” ujarnya.
Ia mengaku, DPW PKB telah mendapat laporan dari Sekretaris DPC PKB Ternate, bahwa akan melakukan pertemuan dengan Ketua DPW PKB untuk membahas masalah RL.
“Malam ini teman-teman DPC Ternate akan melaporkan masalah RL ke Ketua DPW PKB,” katanya.






