BKN menolak usulan tersebut sebagaimana dalam poin 2 surat BKN menyebutkan “Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka permohonan perpanjangan masa pensiunan Sdr. Djafar Ismail SE. S.T NIP. 196207271997031002 tidak dapat kami pertimbangkan dan untuk menghindari kevakuman penghasilan yang bersangkutan, dimohon untuk segera menyampaikan usulan pemberhentian PNS dan hak pensiun.”
Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf saat dikonfirmasi wartawan via handphone mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari BKN tersebut.
“Memang surat itu betul, karena kami menerima tembusannya. Jadi apa yang disampaikan BKN memang makanismenya seperti itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, surat yang diusulkan untuk perpanjangan masa tugas ke BKN tanpa melalui BKD Malut, sebab nomor surat pengusalan berbeda dengan nomor surat BKD.
“Usulan itu tanpa melalui BKD. Kalau siapa yang usulkan perjangan itu, yang pasti bukan dari BKD yang keluarkan. sebaiknya anda tanya saja ke PU. Kalau BKD yang usulkan suratnya bukan seperti itu, ” cetusnya.






