SOFIFI,pilarmalut.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Djafar Ismail, diduga tidak rela melepas jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Malut, meski telah memasuki masa Pensiunan.
Hal itu terungkap melalui surat balasan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menolak perpajangan masa tugas Djafar Ismail, yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Malut.
Surat BKN penolakan perpajangan masa tugas Kadis PUPR Malut bernomor : 17.41/B-MP 02-01/BD/D/III/2022 yang tandatangani Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara Dra. Anjaswari Dwi, tertanggal 8 Juni 2022.
Hadirnya surat BKN tersebut, untuk menjawab surat permohonan perpanjang masa tugas yang diusulkan secara diam-diam diduga tanpa melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut, dengan nomor 821.22/1265/G/ tertanggal 18 April 2022.
Surat permohon usulan masa tugas ke BKN dengan alasan sumber daya Djafar Ismail masih dibutuhkan.