Ia menjelaskan, seorang PNS yang sudah memasuki masa pensiunan seharus enam bulan sebelum pensiun sudah harus memasukan berkas.
“Dia (Djafar) TMT nya tanggal 1 Agustus, jadi yang namanya PNS itu pensiunnya usia 58 tahun, kalau dia menduduki jabatan eselon II maka diperpanjang selama 2 tahun, sehingga menjadi 60 tahun. Sedangkan Djafar posisinya sudah di perpanjang 2 tahun dalam jabatan eselon II, sampai disitu sudah selesai tidak ada lagi perpanjangan dengan alasan apapun,” tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat ke Kadis PUPR Malut untuk memasukan berkas pensiunan, namun hingga kini belum masukan berkas.
“Jadi sebelum surat dari BKN turun kami sudah Surati ke yang bersangkutan, tapi sampai sekarang bersangkutan belum masukan berkas. Jadi ada maupun tidak surat dari BKN, yang bersangkutan tetap pensiun diusia 60 tahun karena itu aturan.,” tandasnya.
Dengan ada surat BKN, Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba langsung mengambil langkah memproses surat pensiunan Djafar Ismail.






