BKD Malut Tunggu Surat Balasan KASN Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara

SOFIFI, pilarmalut.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunggu surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena BKD Malut telah melayangkan surat untuk menanggapi surat KASN Nomor: B-442/JP.01/02/2024, tertanggal 1 Februari 2024 perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian atau mutasi jabatan di Pemerintah Provinsi Malut.

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut menilai mutasi dilakukan Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali terhadap Syukur Lila ke jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik adalah melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan karena tanpa melalui proses uji kompetensi yang direkomendasikan KASN.

Selain Syukur Lila, dalam surat tersebut juga terdapat beberapa nama pejabat eselon II dan III lain yang diperintahkan KASN untuk dikembalikan ke posisi jabatan sebelumnya diantaranya Muhtar Husen harus dikembalikan ke dalam jabatan Sekretaris Dinas Pertanian, Basyuni Thahir dikembalikan ke dalam jabatan Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *