Dalam surat tersebut menurut KASN, bila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, segera dilakukan pemeriksaan terhadap PNS, atas nama Muhtar Husen dan Basyuni Thahir yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
KASN juga menegaskan kepada Plt Gubernur Malut harus mengembalikan posisi Syukur Lila ke dalam jabatan Kepala Dinas Kehutanan. Nantinya setelah itu melakukan proses uji kompetensi, apabila Syukur Lila akan dimutasikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang lain.
Sedangkan Untuk mutasi terhadap Hairiah yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dimutasikan ke Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata pada Dinas Pariwisata berdasarkan SK Plt Gubernur Malut Nomor: 821.2.22/KEP/J dinilai sah oleh KASN, lantarana pada saat dia diangkat dalam jabatan Staf Ahli Gubernur tanpa melalui proses seleksi terbuka.







