BKD Malut Tunggu Surat Balasan KASN Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara

“Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas segera dilaksanakan oleh Saudara Plt Gubernur Malut dalam waktu 14 hari kerja, setelah surat rekomendasi diterima. Hasil tindak lanjut agar dilaporkan secara tertulis kepada KASN,” tegas Tasdik Kinanto dalam suratnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Idwan Asbur Baha mengaku telah menanggapi surat tersebut dengan menyurati KASN. Padahal surat KASN tersebut sudah sebulan tetapi belum ditindaklanjuti Plt Gubernur Malut.

Saat ini kata Idwan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari KASN dan jika surat tersebut sudah ada, maka dirinya akan berkoordinasi dengan Plt Gubernur. Namun, terkait keputusannya dikembalikan kepada Plt Gubernur Malut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *