Menurutnya,, warga memperjuangkan hak mereka berkaitan dengan lahan mencapai sekitar 800 hektare yang dicaplok pihak perusahan.
“Warga menutut perusahan harus bertanggung jawab karena lahan telah digunakan pihak perusahan untuk aktivitas pertambangan,” ucapnya.
Pemalangan jalan hauling PT HSM sebagai fakta ketegangan antara kepentingan operasional perusahaan dengan tuntutan masyarakat lokal.
Berdasarkan data pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tersedia dalam dataset IUP 2025 mencatat PT HSM sebagai pemegang IUP tahap Operasi Produksi komoditas nikel dengan luas 7.726 hektare di wilayah Halmahera Tengah/Halmahera Timur. Data tersebut mencantumkan nomor SK 380.1-KPTS-MU-2016.
Angka ini penting untuk membedakan dua hal:






