Gubernur juga mengurai total kenaikan belanja sebesar 850 miliar dengan rincian diantaranya penambahan belanja pegawai Rp267 miliar, belanja bagi hasil 195 miliar, belanja modal Rp225 miliar, belanja barang Rp51 miliar, serta penulisan cicilan hutang pihak ketiga sebesar Rp30 miliar
Sherly menegaskan, setiap OPD dalam pengelolaan anggaran tidak hanya mengejar penyerapan melainkan pengelolaan anggaran harus tepat sasaran terhadap kebutuhan dasar masyarakat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat untuk kesejahteraan.
“Prinsipnya tidak boleh ada anggaran hanya karena kebiasaan, tidak boleh ada anggaran karena hanya mengejar penyerapan dan tidak boleh ada belanja besar karena manfaatnya kecil,” cetusnya.
Ia juga berharap OPD dalam melakukan perencanaan program untuk belanjakan uang masyarakat selalu dengan pertanyaan masalah apa yang diselesaikan, siapa yang menerima manfaat dan apa hasil yang kita ukur.
” Itulah perubahan yang kita dorong dari orentasi belanja menuju orentasi hasil,” cetusnya.
Sherly juga ingatkan seluruh OPD bergerak cepat tanpa korbankan kualitas pekerjaan, karena waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
Selain itu tambah Sherly, ukuran keberhasilan APBD bukan terletak pada besarnya angka anggaran, melainkan perubahan nyata dirasakan masyarakat.
“Rakyat tidak bertanya berapa besar APBD kita, tapi rakyat bertanya: Apa yang berubah dalam hidup mereka? Masalah apa yang kita selesaikan? Apakah jalan lebih baik? Apakah kesehatan lebih berkualitas? Apakah pendidikannya lebih berkualitas? Apakah ekonomi keluarga lebih baik?” tegas Sherly.
Penandatanganan dokumen KUA-PPAS sebagai dasar realisasi program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Malut. (rd).






