Polda Malut Amankan Sejata Api dan Peluru Ilegal Peninggalan Konflik 1999

Sejatan api ilegal yang berhasil diamanakan Polda Maluku Utara.

SOFIFI, pilarmalut.com –  Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan 16 pucuk senjata api ilegal, 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai Kaliber di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Senjata api rakitan dan peluru yang diamankan Polda Malut merupakan hasil penyerahan secara suka rela dari masyarakat.

Dari 16 pucuk senjata api yang diserahkan, terdapat 11 pucuk senjata api laras panjang dan 5 pucuk senjata api laras pendek, masyarakat juga turut menyerahkan empat buah magasin dan 138 butir amunisi berbagai kaliber.

Senjata dan dan peluru tersebut peninggalan konflik 1999-2000 di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Sejata dan peluru yang diserahkan ke polis merupakan masyarakat yang berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Personil jajaran Polda Malut  langsung mengamankan sejata dan peluru  untuk menjaga keamanan, mencegah konflik, dan melindungi masyarakat dari potensi ancaman senjata api ilegal.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dalam konfresi pers usai upacar HUT RI ke 81di Kantor Gubernur Malut  mengatakan, keberhasilan jajaran Kepolisian dalam mengamankan 16 pucuk senjata api ilegal, 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber yang telah diserahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara secara sukarela.

“Penyerahan senjata tersebut telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (12/8/2026) oleh lima orang masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara.” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *