Menurutnya, berdasarkan pendalaman awal, senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000. Sebagian lainnya disebut sebagai peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut.
Namun lanjut Kapolda, penyerahan tersebut juga terdapat empat pucuk senjata api organik yang berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada tahun 2024.
Kapolda menegaskan, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat bukan persoalan sederhana. Senjata tersebut berpotensi menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah dan dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun memicu konflik.
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas .
Kapolda menjelaskan, keputusan masyarakat untuk menyerahkan senjata kepada Kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum. Langkah tersebut juga menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian dalam bersama-sama menjaga keamanan daerah.
“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” tuturnya.






