SOFIFI, pilaralut.com – Polda Maluku Utara (Malut), akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penegakan berupa memberikan sanksi administrasi, denda maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi,” kata Kapolda Malut Irjen Pol. Arif Budiman, melalui Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Selasa (1/9/2026).
Selain itu, Polda Malut juga akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagai tindak lanjut arahan Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026.






