Hukrim  

Polda Malut Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto.

Penguatan tersebut dilakukan menyusul masih adanya potensi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

“Sebagai tindak lanjut Telegram Mabes Polri, Polda Maluku Utara akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral serta pelibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, DLH, TNI, perusahaan serta elemen masyarakat dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi potensi karhutla.

“Sinergi menjadi kunci dalam penanganan karhutla. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu dan memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana apabila terjadi kebakaran,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *