Hukrim  

Polda Malut Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto.

Langkah pencegahan juga dilakukan dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Satgas Karhutla maupun relawan tanggap api yang dapat membantu melakukan deteksi dan penanganan awal terhadap potensi kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.

Polda Maluku Utara juga akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.

“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi lintas sektoral. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *