TERNATE,pilarmalut.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin (19/01/2026), memeriksa Sekretaris Kota (Sekkot) Tidore, Ismail Dokumalamo, kasus dugaan korupsi anggaran belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah senilai 4,8 miliar.
Selain Sekkot, penyidik Kejati juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore, dalam kasus yang sama.






