“Hari ini Sekkot Tidore dan mantan Kadis PUPR dimintai keterangan terkait temuan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.8,” ujarnya.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, dengan nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.852.500.000,00.






