Sekkot Tidore Diperiksa Kejati Malut Dugaan Korupsi Anggaran Honorarium Rohaniawan

Ilustrasi

“Hari ini Sekkot Tidore dan mantan Kadis PUPR dimintai keterangan terkait temuan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.8,” ujarnya.

Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, dengan nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.852.500.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *