Opini  

Sabodam Dibangun, Hukum Dipertanyakan : Kasatker Jangan Cuci Tangan

Oleh: Julfandi Gani (Praktisi Hukum)

Pembelaan terselubung yang sering dilemparkan ke ruang publik—dan tampaknya turut diamini oleh pihak eksekutif maupun legislatif—menyatakan: “Jika galian C ilegal ditutup, proyek sabodam akan mandek dan keselamatan warga terancam.” Ini adalah bentuk kesesatan berpikir yuridis yang sangat berbahaya.

Dalam hukum pidana, doktrin keadaan darurat (noodtoestand) atau daya paksa (overmacht)—sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 42 KUHP Baru—hanya dapat digunakan jika tidak ada pilihan lain demi menyelamatkan kepentingan hukum yang jauh lebih besar. Kasus di Ternate bukanlah keadaan darurat, melainkan buah dari kelalaian perencanaan dan pembiaran tata kelola.

Berdasarkan RDTR Kota Ternate dan Perda Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah ini bukan lagi kawasan pertambangan. Oleh karena itu, diskresi pejabat publik tidak boleh dipakai untuk melegalkan pelanggaran tata ruang demi merawat galian C ilegal. Alibi bahwa pembangunan akan terhenti total juga tidak berdasar, sebab material seharusnya didatangkan secara legal dari luar pulau, seperti dari daratan Halmahera.

Sangat ironis jika proyek sabodam yang bertujuan melindungi warga justru dibangun dari hasil pengerukan bukit yang merusak daerah tangkapan air di pulau kecil seperti Ternate. Dampak kerusakan lingkungan ini bukan lagi ancaman di atas kertas; longsoran lereng perbukitan dan krisis air sudah nyata terjadi.

Jika bencana ekologis meletus akibat bukit-bukit Ternate dikeruk tanpa kendali, struktur beton sabodam yang dibangun dari material ilegal tersebut tidak akan pernah mampu menebus kerusakan yang dihasilkannya. Penegakan hukum dan keselamatan ekologis Ternate tidak boleh dikorbankan demi pragmatisme birokrasi dan efisiensi biaya.

APH Jangan Main Aman!

Kita tidak boleh lagi toleran terhadap kompromi birokrasi ini. Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta PPNS Dinas ESDM harus segera keluar dari zona nyaman. Jangan biarkan tepuk tangan apresiasi dari Pemkot Ternate meninabobokan kewajiban konstitusional Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyidik tindak pidana lingkungan.

Sudah saatnya institusi penegak hukum di Maluku Utara menunjukkan taji dan integritasnya secara penuh tanpa pandang bulu; lakukan penyegelan total tanpa tebang pilih terhadap seluruh alat berat ekskavator yang beroperasi di titik-titik galian C ilegal di Kota Ternate, dan periksa dan seret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta Kasatker BWS Maluku Utara ke meja hijau menggunakan Pasal 161 UU Minerba jo. Pasal 591 KUHP Baru. Kembangkan pula ke arah UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan ekologis.

Hukum tidak boleh bertekuk lutut di hadapan kebijakan birokrasi yang menyimpang hanya demi mengejar target serapan anggaran dan progres fisik pembangunan. Jika APH di Maluku Utara tetap memilih tutup mata karena silau oleh jabatan para petinggi balai dan eksekutif daerah, mereka telah menggadaikan wibawa hukum demi melapisi jalan bagi kehancuran ekologis Pulau Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *