Secara hukum administrasi dan pidana, Kasatker BWS memegang command responsibility (tanggung jawab komando). Dokumen Material Approval dan manifes asal-usul komoditas tambang wajib melewati pengawasan vertikal satuan kerja. Oleh karena itu, mengalirkan dana APBN untuk membayar progres fisik proyek yang dilapisi material ilegal adalah bentuk pembiaran yang disengaja (willful blindness).
Kasatker BWS memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proyek atau memutus kontrak pemborong yang melanggar hukum. Jika pembiaran ini terus berlanjut, Kasatker BWS secara sadar telah menjerumuskan institusinya sendiri ke dalam pusaran pemufakatan jahat kejahatan lingkungan.
Pembusukan Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 591 KUHP Baru
Secara hukum positif, tidak ada satu pun celah regulasi yang membenarkan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dengan alasan apa pun.
Dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Frasa “memanfaatkan” dalam undang-undang sektoral tersebut kini diperkuat oleh kodifikasi hukum pidana nasional, yaitu Pasal 591 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang dipidana karena penadahan apabila membeli, mengangkut, hingga memanfaatkan benda yang “patut diduga” berasal dari tindak pidana.
Rantai pasok ilegal pada proyek sabodam di Jambula, Sasa, dan Rua telah memenuhi unsur kumulatif dari kedua undang-undang tersebut. Kontraktor, PPK, hingga Kasatker BWS adalah entitas profesional yang secara hukum patut diduga mengetahui legalitas bahan bangunan yang mereka gunakan. Jika mereka abai memeriksa izin vendor galian C, secara sah mereka telah memenuhi kualifikasi sebagai penadah kejahatan lingkungan.
Dalih “Keadaan Darurat” yang Kesat Nalar



