PWI dan AJI Kecam Tindakan Staf BPJN Malut Halangi Wartawan 

Oknum staf halangi wartawan saat meliput unjuk rasa kantor BPJN Malut, pada beberapa hari lalu.

TERNATE, pilarmalut.com – Sikap tak tak terpuji oknum Satpam dan staf BPJN Maluku Utara (Malut) yang menghalangi wartawan, saat melakukan peliputan unjuk rasa di BPJN, pada Senin (8/9/2025), dikecam Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Maluku Utara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.

Ketua PWI Malut Asri Fabanyo menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“PWI Malut mengecam segala bentuk dan upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal ini tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” tegas Asri, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, (11/09/2025).

Ia memperingatkan, setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *