TERNATE, pilarmalut.com – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil membongkar dugaan penyelundupan narkoba yang dilakukan dua karyawan perusahan pertambangan nikel PT. Harita di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selata (Halsel). Terduga dua karyawan itu bekerja di PT. MSP Harita Group dengan bernisial AT alias Akbar dan I alias Wangkep.
Barang bungkti yang temukan ditangan kedua karyawan perusahan tambang nikel itu diantaranya narkoba jenis Sabu dan ganja yang merupakan jaringan peredaran Jakarta, Makassar dan Medan.
Selain dua karyawan persuahan tambang, BNNP Malut juga berhasil membekuk salah satu warga Tidore Kepulaun insial MA alias Ardi, pegawai Honorer di Pemkot Ternate.
Terduga pelaku Ardi ditangkap karena mengambil paket di salah satu jasa pengiriman pada 6 april 2025 lalu, dalam paket tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat 21,36 gram.