“Orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik itu ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, Ketua AJI Yunita Kaunar menyatakan, tindakan penghalangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat meliput aksi demo ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Khususnya Pasal 4 Ayat 2 yang menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” jelasnya.
AJI mengingatkan, kepada semua pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan.






