“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan sebagai bagian dari pihak mana pun. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan atau kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” ucap Yunita.
AJI juga menyerukan kepada semua wartawan di lapangan agar tetap mengedepankan keselamatan diri, bekerja sesuai kode etik jurnalistik, serta melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan yang dialami.
“AJI akan terus memastikan kebebasan pers tetap terjamin sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan negara hukum,” terangnya. (Rd).






