SOFIFI, pilarmalut.com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) pecah menjajdi dua kubu. Hal itu terbongkar dalam rapat Paripurna persetujuan terhadap Raperda DPRD tentang kode etik DPRD, dalam ruang Paripurna DPRD Provinsi Malut, Selasa (2/09/2025).
Informasinya, dua kubu Komisi II DPRD Malut masing-masing dipimpin Agriati Yulin Mus selaku Ketua Komisi II dan dipimpin Said Banyo selaku Wakil Ketua Komisi II.
Parahnya, ketika Komisi II melakukan agenda rapat dengan mitra pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Malut, ternyata terdapat dua surat yang diterbitkan masing-masing kubu diinternal komisi II. Aib dua kubu komisi II DPRD Malut ditelanjangi langsung Ketua Komisi II DPRD Malut Agriati Yulin Mus, politisi Partai Golkar.
Kondisi komisi II terbelah dua kubu sudah berlangsung lama dan tidak diselesaikan pimpinan DPRD Malut. Sehingga berimbas pada OPD yang menjadi mitra komisi II DPRD Malut.
Yulin Mus mengatakan, berapa waktu lalu kordinator komisi II DPRD Malut Husni Bopeng menyampaikan pernyataan bahwa tata tertip hanya berlaku dalam keadaan normal, namun tidak berlaku dalam keadaan tidak normal.
“Saya selaku junior meminta tanggapan kepada teman-teman terkait stegmen ini, jangan sampai setelah kode etik ini disahkan dan hanya berlaku saat dalam keadaan normal, berarti dalam keadaan tidak normal kode etik itu juga bisa dilanggar. Poin ini juga saya tujukan kepada pimpinan kordinator komisi II yang kebutulan tidak hadir,” ujarnya.






