TERNATE, pilarmalut.com – Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan rutin penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda Malut.
Dalam kegiatan tersebut, personil Polda Malut berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 144 botol didalam KM. Permata Obi.
Razia miras itu dipimpin Aipda Rusdi Umabaihi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan, adanya pengiriman minuman keras dari Manado menuju Ternate menggunakan KM. Permata Obi yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.